PIPJatim.Id, MALANG – Wacana Kementerian Koperasi (Kemenkop) yang mengusulkan agar pembayaran gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) dialihkan melalui Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes) Merah Putih dinilai sebagai langkah yang kurang tepat apabila diterapkan dalam waktu dekat.
Ketua Koperasi Konsumen Setia Budi Wanita (SBW) Malang sekaligus Ketua Komisi E DPRD Jawa Timur, Dr. Sri Untari Bisowarno, menilai masih banyak aspek yang perlu dipersiapkan secara matang sebelum koperasi diberikan tanggung jawab mengelola transaksi pembayaran gaji ASN.
Pernyataan tersebut disampaikan Sri Untari pada Sabtu (17/10/2026). Menurutnya, tata kelola penyaluran gaji ASN yang selama ini dilakukan melalui Bank Pembangunan Daerah (BPD) untuk ASN daerah dan bank-bank Himbara untuk ASN pusat telah berjalan secara stabil dan teruji.
“Kalau pembayaran gaji ASN melalui Kopdes Merah Putih dipaksakan dalam waktu dekat, justru berpotensi menimbulkan kegaduhan. Banyak hal yang masih harus dipersiapkan,” ujar Sri Untari.
Ia menjelaskan, salah satu persoalan yang perlu menjadi perhatian adalah kapasitas sumber daya manusia pengelola koperasi. Menurutnya, kemampuan pengurus koperasi saat ini masih beragam dan belum seluruhnya siap menangani kepengurusan serta transaksi keuangan dalam skala besar.
“Pertama, kapasitas pengurus koperasi masih terbatas dan belum memadai untuk mengelola tugas kepengurusan serta transaksi keuangan berskala besar,” katanya.
Selain kapasitas pengurus, kesiapan tenaga manajemen koperasi juga menjadi perhatian. Meskipun sejumlah tenaga manajemen telah mendapatkan pelatihan, pengalaman dan kemampuan mereka di lapangan dinilai masih perlu diperkuat.
“Kedua, tenaga manajemen yang telah dilatih masih minim pengalaman serta belum terjun secara optimal di lapangan,” jelasnya.
Sri Untari mengingatkan, apabila sistem pembayaran gaji ASN melalui Kopdes Merah Putih diterapkan tanpa persiapan yang memadai, kebijakan tersebut berpotensi mengganggu rutinitas penerimaan gaji ASN di tingkat desa maupun daerah.
Di tingkat desa, jumlah ASN yang menerima gaji memang tidak terlalu besar, namun mencakup berbagai status kepegawaian, seperti PNS, PPPK maupun PKWT. Karena itu, menurutnya, sistem pembayaran gaji membutuhkan tingkat keamanan, ketepatan waktu, akurasi dan keandalan yang tinggi.
“Ini kalau dipaksakan berpotensi mengganggu rutinitas penerimaan gaji ASN di tingkat desa atau daerah yang biasanya berjumlah belasan orang, baik PNS, PPPK maupun PKWT,” tegasnya.
Ia menekankan, penguatan Kopdes Merah Putih tetap penting dilakukan. Namun, pemberian kewenangan baru harus disesuaikan dengan tingkat kesiapan kelembagaan, sumber daya manusia, sistem teknologi, tata kelola dan kemampuan manajemen risiko masing-masing koperasi.
Karena itu, Sri Untari mendesak Kementerian Koperasi untuk melakukan telaah dan kajian secara komprehensif sebelum mengambil keputusan terkait wacana tersebut.
“Kami mendesak Kemenkop untuk menelaah serta mengkaji ulang wacana kebijakan tersebut. Jangan sampai kebijakan yang tujuannya baik justru menimbulkan persoalan baru karena belum didukung kesiapan di lapangan,” pungkasnya.































