PIPJatimNews, Tuban – Pembahasan mengenai perizinan Usaha Simpan Pinjam (USP) oleh koperasi menjadi salah satu isu yang mengemuka dalam forum rapat anggota KKPPRI Kabupaten Tuban yang membahas Rencana Kerja dan Rencana Anggaran koperasi tahun 2027 yang dilaksanakan di Gedung Serbaguna KKPRI Kabupaten Tuban, Sabtu (3/10/2026).
Forum tersebut diikuti oleh perwakilan KPRI di Kabupaten Tuban dan dipimpin langsung oleh Ketua KKPPRI Kabupaten Tuban. Persoalan perizinan USP menjadi perbincangan utama dalam forum tersebut.
Sekretaris KKPPRI Jawa Timur, R. Nugroho yang hadir sebagai pemateri dalam kegiatan tersebut ,emhatakan koperasi yang menjalankan kegiatan Usaha Simpan Pinjam pada prinsipnya perlu memiliki legalitas perizinan usaha sebagaimana ketentuan yang berlaku, termasuk ketentuan yang berkaitan dengan Permenkop 8 Tahun 2023.
Namun, regulasi tersebut dinilai tidak sepenuhnya benar sesuai dengan prisnsip koperasi. Oleh karena itu pihaknya berharap regulasi tersebut perlu dikritisi bahkan perlu direvisi agar sesuai dengan prinsip koperasi yang benar.
“Sebagai warga negara yang baik, setiap usaha yang dilakukan termasuk koperasi membutuhkan perizinan. Namun kalau mengacu pada Permenkop No. 8 Tahun 2023 ini ada sebagian yang memang mengakomodir kepentingan koperasi. Tetapi juga banyak yang tidak sesuai dengan kepentingan dan prinsip koperasi. Oleh karena itu, regulasi ini perlu kita kritisi agar segera direvisi”, ujar Sekretaris Dekopinwil tersebut.
Peserta rapat juga menyoroti praktik pelaksanaan perizinan USP di lapangan. Sejumlah peserta berpandangan bahwa mekanisme birokrasi perizinan yang diterapkan saat ini perlu dikaji kembali agar lebih mencerminkan karakteristik usaha simpan pinjam oleh koperasi.
Pendekatan perizinan USP dalam praktiknya dinilai cenderung menggunakan perspektif usaha jasa keuangan yang dilakukan lembaga perbakan. Sedangkan koperasi memiliki karakter yang berbeda, yaitu sebagai badan usaha sekaligus gerakan ekonomi anggota yang berlandaskan nilai kebersamaan, kekeluargaan, demokrasi, dan saling menolong.
“Saya melihat perizinan USP pada Permenkop ini praktiknya cendrung pada usaha jasa keuangan seperti perbankan. Kita tahu bahwa koperasi sejatinya berbeda dengan mereka. Koperasi itu gerakan ekonomi saling menolong sehingga banyak social profit. Sedangkan perbankan fokus pada profit oriented”, ujarnya.
Usaha Simpan Pinjam koperasi pada dasarnya merupakan bagian dari pelayanan kepada anggota untuk memenuhi kebutuhan keuangan anggota. Karena itu, tata kelola dan mekanisme perizinannya diharapkan tidak menghilangkan karakter USP serta nilai dan prinsip koperasi sebagai usaha bersama yang dimiliki dan dikendalikan oleh anggota.
Isue dan pendapat yang berkembang dalam forum tersebut kemudian berkembang menjadi aspirasi agar ketentuan dan mekanisme birokrasi perizinan USP sebagaimana diatur dalam Permenkop 8 Tahun 2023 dapat ditinjau kembali dan diselaraskan dengan nilai serta prinsip perkoperasian.
Aspirasi tersebut bukan berarti meniadakan kebutuhan akan legalitas, pengawasan, tata kelola, maupun perlindungan anggota. Sebaliknya, peserta menghendaki agar sistem perizinan mampu membedakan karakter usaha simpan pinjam oleh koperasi dengan lembaga jasa keuangan diluar badan usaha koperasi
Dengan demikian, legalitas dan pengawasan tetap dapat berjalan, tetapi penerapannya mempertimbangkan prinsip bahwa koperasi merupakan usaha yang dimiliki, dikendalikan, dan dimanfaatkan oleh anggotanya.
Penulis : R. Nugroho
Editor : Sucipto































