Beranda Ekonomi Rakerda Dekopinda Pamekasan Usulkan Revisi Permenkop No. 8 Tahun 2023

Rakerda Dekopinda Pamekasan Usulkan Revisi Permenkop No. 8 Tahun 2023

68
0
oplus_2
Advertisement

PIPJatimNews, Pamekasan — Rapat Kerja Daerah (Rakerda) Dewan Koperasi Indonesia Daerah (Dekopinda) Kabupaten Pamekasan yang dilaksanakan pada Sabtu, 26 September 2026, di Meeting room PKPRI Kabupaten Pamekasan, dan dihadiri berbagai unsur gerakan koperasi menghasilkan salah satu keputusan penting berupa usulan kepada Menteri Koperasi untuk melakukan revisi terhadap Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 8 Tahun 2023 tentang Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi.

Usulan tersebut secara khusus menyangkut ketentuan mengenai uji kelayakan dan kepatutan bagi anggota koperasi yang akan dipilih menjadi pengurus sebagai salah satu persyaratan untuk dapat dipilih.

Permenkop UKM Nomor 8 Tahun 2023 mengatur antara lain persyaratan pengurus KSP/KSPPS dan koperasi yang memiliki USP/USPPS, termasuk ketentuan mengenai surat keterangan lulus uji kelayakan dan kepatutan yang dikeluarkan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai kewenangannya.

Dalam pembahasan Rakerda, peserta menilai bahwa mekanisme tersebut perlu dikaji kembali agar lebih sesuai dengan karakter dasar koperasi sebagai organisasi ekonomi yang dimiliki, dikendalikan, dan dipertanggungjawabkan kepada anggota.

Kepercayaan Anggota sebagai menjadi Dasar utama kriteria Pemilihan Pengurus

Forum Rakerda berpandangan bahwa pengurus koperasi pada hakikatnya dipilih dari, oleh, dan untuk anggota. Karena itu, kepercayaan anggota merupakan salah satu dasar penting dalam menentukan seseorang untuk dipilih menjadi pengurus.

Kelayakan dan kepatutan seorang calon pengurus, menurut pandangan forum, tidak semata-mata dapat diukur melalui pengujian formal yang dilakukan oleh pihak di luar koperasi. Anggota koperasi justru memiliki pengalaman dan pengetahuan langsung mengenai calon karena berada dalam lingkungan koperasi yang sama dan dapat melihat rekam jejak calon dalam kehidupan organisasi koperasi sehari-hari.

Rekam jejak tersebut antara lain tercermin dari integritas, tanggung jawab, loyalitas kepada koperasi, kepatuhan terhadap keputusan rapat anggota, partisipasi dalam kegiatan koperasi, hubungan dengan sesama anggota, serta sikap calon dalam menjalankan nilai dan prinsip koperasi.

Dengan demikian, forum menilai bahwa penilaian terhadap kepatutan dan kelayakan seseorang untuk dipilih menjadi pengurus semestinya menempatkan anggota sebagai pihak yang memiliki peran utama dalam memberikan penilaian melalui mekanisme demokratis koperasi

Peserta Rakerda juga menekankan perlunya membedakan antara kompetensi profesional untuk pengelola dalam mengelola usaha koperasi dengan persyaratan kelayakan dan kepatutan seseorang untuk dapat dipilih sebagai pengurus.

Dalam perspektif tersebut, proses membangun kepatutan dan kelayakan menjadi pengurus dapat menjadi bagian dari proses pembinaan dan pendidikan terhadap anggota koperasi untuk dipersiapkan menjadi Pengurus.

Rakerda Sepakat Mengusulkan Revisi permenkop 8/23 khususnya terkait penetapan surat lulus uji kelayakan dan kepatutan oleh pemerintah di hapus.

Usulan tersebut bukan dimaksudkan untuk menghilangkan pentingnya kompetensi dan tata kelola koperasi yang baik. Sebaliknya, forum menghendaki agar pengaturan mengenai kompetensi, kelayakan, dan kepatutan bagi pengurus ditempatkan secara proporsional dengan tetap menghormati kedaulatan anggota dan prinsip demokrasi koperasi.

Penulis : R. Nugroho

Editor : Sucipto

Advertisement
Google search engine

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini