PIPJatimNews, Pamekasan – Ketua Dekopinda Pamekasan, DR. Buna’i, S.Ag, M.Pd memberikan pemahaman yang out of the box tentang berkoperasi. Ia menilai berkoperasi merupakan bagian dari ibadah. Menurutnya, azas koperasi dari, untuk dan oleh anggota merupakan bentuk saling tolong menolong atau gotong royong. Hal tersebut sangat relevan dengan Surat Al-Maidah Ayat 2 yang berisi tentang perintah untuk saling tolong menolong dalam kebaikan dan takwa dan larangan tolong-menolong dalam perbuatan dosa.
Atas dasar itu, ia berpandangan bahwa selama diniatkan untuk mensejahterakan anggota, maka berkoperasi merupakan salah satu bentuk ibadah. Hal tersebut disampaikan saat memberikan sambutan pada Rapat Kerja Dekopinda Pamekasan di Meeting Room PKPRI Pamekasan, Sabtu (26/9/2026)
“Berkoperasi itu relevan dengan ajaran agama. Azas berkoperasi yaitu dari, oleh dan untuk anggota. Intinya adalah gotong royong. Dalam Surat Al-Maidah Ayat 2 sangat jelas bahwa kita diperintahkan untuk saling tolong menolong dalam hal kebaikan. Nah jika berkoperasi niat awalnya untuk sejahtera bersama dengan cara yang benar sesuai dengan Surat Al-Maidah Ayat 2 tentu akan mendapatkan pahala ibadah”, ujar Wakil Rektor 2 UIN Madura tersebut.
Ia juga berharap mereka yang terpilih menjadi pengurus koperasi tidak perlu menolak karena menjadi pengurus koperasi jela panen amal pahala ibadah. Ia menambahkan, dinamika perkoperasian yang cepat berubah dan cendrung tidak berpihak pada koperasi, tidak perlu dijadikan sebagai penghambat. Menurutnya, pengurus harus beradaptasi dengan regulasi tersebut.
“Tidak perlu menolak jika kita dipilih jadi pengurus koperasi. Itu adalah jalan kita panen amal ibadah. Yang namanya ibadah, kalau misalnya ada kesulitan, maka pasti Tuhan bersama kita. Perkara regulasi, selama regulasi itu bagus untuk koperasi, maka perlu kita ikuti. sebaliknya, kalau cendrung merugikan koperasi, kita perlu kita kritisi secara elegan dan konstitusional”, ujarnya.
Rakerda Dekopinda Pamekasan dihadiri setidaknya 67 peserta yang terdiri dari KPRI,Koperasi Serba Usaha, KUD, Kopwan, Kopkar, Kspps, BMT dan KDKMP dan pengurus Dekopinda. Pada kesempatan tersebut juga dilaksanakan Sosialisasi dari BPJS Ketenagakerjaan dan Sosialisasi Permenkop No. 8 Tahun 2023 dari Dekopinwil Jawa Timur.
Penulis : SUCIPTO
Editor : SUCIPTO































